test

selamat datang di My Blog

Rabu, 17 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TUGAS 4 DAN 5

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI




Dwyan Jaka Dirga      12160954
 Fajar Triyanto              12163087

 Fauzi Rizaldi               12161847

 Fahri Abdillah             12162346
 Samsul Arifin              12160054
Dwi Prasetyo              12160080




1.      Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut
A.    Cyber crime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
B.     Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning, misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

A.    Iklan Jual Beli
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu. 

B.     Online Shop
Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Motifnya tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak. 

C.    Hadiah
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi. 

D.    Bisnis
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas. Motifnya meminta uang /Penipuan.

3.      Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:

A.    Mengamankan Sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
B.     Penanggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime. Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime. Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.

Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
1.      Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
5.       Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

C.    Perlunya Cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.

D.    Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime. Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

1.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE (Masing-masing pasal 1 contoh) 
A.    Kasus 1

Karena membuat position Course yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Town.

Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.

B.     Kasus 2

Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kemunculan foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru, Pamela Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah akun Pamela di-hack oleh pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam kasus ini, masih belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus tersebut, runner-up Puteri Country 2014, Supernatural Pertiwi Rappa buka suara. Ia menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengunggah foto-foto pribadi di akun sosial media. "Mama bilang yang berhubungan sama hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan, jangan di-post. Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
C.    Kasus 5 

Kasus I Wayan Hery Christianly, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat position yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya.






file download : klik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TUGAS 4 DAN 5

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Dwyan Jaka Dirga         12160954  Fajar Triyanto          ...