ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Dwyan Jaka Dirga 12160954
Fajar Triyanto 12163087
Fauzi Rizaldi 12161847
Fahri Abdillah 12162346
Samsul Arifin 12160054
Dwi Prasetyo 12160080
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari
berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang
dapat mempengaruhi kejahatan TI
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
dua jenis sebagai berikut
A.
Cyber crime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan
yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver,
mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan
yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku
spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
B.
Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau
bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing
atau portscanning, misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada,
baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang
trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut
A.
Iklan
Jual Beli
Misalnya
Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk
membeli. Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM
dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening
penipu.
B.
Online Shop
Berbagai
jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka
membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan.
Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Motifnya tranfer
uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah
sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada
biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika
anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
C.
Hadiah
Anda dinyatakan dapat hadiah dari
Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website
gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya anda diminta
mengirim uang administrasi.
D.
Bisnis
Diajak berbisnis dan kita diminta
menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria,
biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak
membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas. Motifnya meminta uang /Penipuan.
3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita
lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya
penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:
A.
Mengamankan Sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi
internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan
mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat
pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang
dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden
sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki
seseorang yang tidak diinginkan.
B.
Penanggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The
Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidelines
bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime. Dimana
pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul
Computer-related Crime. Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi
perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya
yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam
penanggulangnnya.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
1.
Melakukan
moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
C.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut
seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan
dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.
D.
Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non
Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann
kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual
Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice.
Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penaggulangan cybercrime. Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan
pasal-pasal dalam UUITE (Masing-masing pasal 1 contoh)
A. Kasus
1
Karena membuat position Course yang
berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari
oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan
Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Town.
Selain mendapat hukuman dari
kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya
para netizen.
B. Kasus 2
Baru-baru ini publik dibuat heboh
dengan kemunculan foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru, Pamela
Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah akun Pamela di-hack
oleh pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam kasus ini,
masih belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus tersebut, runner-up
Puteri Country 2014, Supernatural Pertiwi Rappa buka suara. Ia menegaskan jika
kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengunggah foto-foto pribadi
di akun sosial media. "Mama bilang yang berhubungan sama hal-hal pribadi
seperti foto jangan disimpan, jangan di-post. Betul-betul apa yang bakal
membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab gadis berusia 19 tahun itu
ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
C. Kasus 5
Kasus I Wayan Hery Christianly, ia
divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindakan
penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2)
juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan
Elektronik (ITE). Ia membuat position yang melecehkan di media sosial karena
merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Ternyata status I Wayan Hery
tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi.
ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas
perbuatannya.
file download : klik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar