test

selamat datang di My Blog

Rabu, 17 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TUGAS 4 DAN 5

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI




Dwyan Jaka Dirga      12160954
 Fajar Triyanto              12163087

 Fauzi Rizaldi               12161847

 Fahri Abdillah             12162346
 Samsul Arifin              12160054
Dwi Prasetyo              12160080




1.      Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut
A.    Cyber crime sebagai tindakan murni criminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
B.     Cyber crime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning, misalnya, untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
2.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

A.    Iklan Jual Beli
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan motif transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu. 

B.     Online Shop
Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Motifnya tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak. 

C.    Hadiah
Anda dinyatakan dapat hadiah dari Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Motifnya anda diminta mengirim uang administrasi. 

D.    Bisnis
Diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada buntung. Jika pelaku orang Nigeria, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang anda melayang ditukar dengan kertas. Motifnya meminta uang /Penipuan.

3.      Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan internet, sebagai berikut:

A.    Mengamankan Sistem
Langkah awal yang perlu dilakukan oleh para pengguna teknologi internet dalam upaya penanggulangan cybercrime adalah melidungi dari kejahatan dengan mengamankan sistem komputer. Namun kesadaran masyarakat dalam tingkat pengamanan semakin tinggi, hal ini dapat kita lihat dari hasil survey yang dilakukan oleh CSI/FBI pada tahun 2003, menyataka bahwa 99% dai 525 responden sudah menggunan perangkat lunak antivirus. Tujuan utama dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian sistem karena dimasuki seseorang yang tidak diinginkan.
B.     Penanggulangan Global
Saat ini upaya yang dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Cooperation and Development(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengann computer-related crime. Dimana pada tahun 1986 OECD mengumumkan telah berhasil mempublikasikan laporan yang berjudul Computer-related Crime. Laporan OECD tersebut berhasil survey terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahan penanggulangan computer-related crime terebut. Dari berbgai upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangnnya.

Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara untuk penanggulangan cybercrime:
1.      Melakukan moderenisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
5.       Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

C.    Perlunya Cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya saat ini.

D.    Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime. Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

1.      Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE (Masing-masing pasal 1 contoh) 
A.    Kasus 1

Karena membuat position Course yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Town.

Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.

B.     Kasus 2

Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kemunculan foto-foto topless dari pedangdut pendatang baru, Pamela Safitri, yang juga merupakan anggota Duo Serigala. Entah akun Pamela di-hack oleh pihak tak bertanggung jawab atau ada unsur-unsur lain di dalam kasus ini, masih belum diketahui secara pasti jawabannya.
Menanggapi kasus tersebut, runner-up Puteri Country 2014, Supernatural Pertiwi Rappa buka suara. Ia menegaskan jika kini akan lebih berhati-hati dalam menyimpan atau mengunggah foto-foto pribadi di akun sosial media. "Mama bilang yang berhubungan sama hal-hal pribadi seperti foto jangan disimpan, jangan di-post. Betul-betul apa yang bakal membuat pengaruh buruk, jangan disentuh," jawab gadis berusia 19 tahun itu ketika ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
C.    Kasus 5 

Kasus I Wayan Hery Christianly, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat position yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya.






file download : klik

Senin, 01 April 2019

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI





Dwyan Jaka Dirga      12160954

Fajar Triyanto              12163087
Fauzi Rizaldi               12161847
Fahri Abdillah             12162346
Samsul Arifin              12160054
Dwi Prasetyo              12160080
           

TUGAS PERTEMUAN 1

1.      Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/social akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
                  Contoh :
1.      Televisi
2.      PS (Playstation)
3.      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
                  Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;
1.      Televisi 
a.      Teknologi yang digunakan
            Televisi sebagai media informasi.
b.      Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi,       ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
c.       Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
                  Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun   terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq      seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
                  Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup     dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan     budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah            tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
2.      PS (Playstation)
a.      Teknologi yang digunakan
      Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak          maupun dewasa.
b.      Model kerja
      Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang         terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.       Nilai tradisional yang hilang
      Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kreativitas pada         anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan            santun, taruhan bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi             yang merubah nilai etika tradisional.




3.      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
      Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook,         Twitter, Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media         sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
      Masyarakat saat ini, lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan            menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan     sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi          pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.       Nilai tradisional yang hilang
                    Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
1.      Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
2.      Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.   

2.      Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi social dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh :
           
            Ketika kasus atau pelanggaran tersebut sudah mencapai pada tahap yang cukup tinggi seperti pembunuhan, aksi terorisme, dan banyak lagi, hal itu akan memberikan dampak berupa sanksi sosial dan sanksi hukum.






TUGAS PERTEMUAN 2

3.      Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
a.      Berkirim surat melaui email
Contoh :
1.      Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files.
b.      Berbicara dalam chatting
Contoh :
1.      SARA dalam Chat di room, Chat Sex.

4.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas.
a.       Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui attach files,
            Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
            Sedangkan penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
b.      SARA dalam Chat di room, Chat Sex
            Unsur SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
            Chat Sex sudah tidak perlu di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah melanggar norma-norma yang ada di negara tercinta kita ini.. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal yang behubungan dengan sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar norma agama. Pada chat sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex menggunakan skype, dll.

5.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan “Proses Professional” dalam mengukur sebuah profesinalisme.
            Pengertian profesional itu sendiri yaitu Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pad nilai moral yang mengarahkan dan mendasari nilai luhur. Dalam melakukan tugasnya profesional haruslah objektif, dengan kata lain bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
            Ada empat perspektif dalam mengukur profesionalisme menurut gilley dan enggland :
1.      pendekatan berorientasi filosofis
pendekatan lambang profesional, pendekatan sikap Individu dan electic.
2.      pendekatan perkembangan bertahap
individu (dengan minat bersama) berkumpul, kemudian mengidentifikasikan dan mengadopsi ilmu, untuk membentuk organisasi profesi, dan membuat kesepakatan persyaratan profesi, serta menentukan kode etik untuk merevisi persyaratan.
3.      Pendekatan berorientasi karakteristik
etika sebagai aturan langkah- langkah, pengetahuan yang terorganisasi, keahlian dan kopentensi khusus, tinggkat pendidikan minimal, setifikasi keahlian.
4.      pendekatan berorientasi non- tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi.

           


TUGAS PERTEMUAN 3

1.      Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan lainnya.
A.    Polisi
      Pada awal berdirinya sebuah kepolisian yang terorganisir, profesionalisme kepolisian adalah suatu pemolisian yang memiliki beberapa karakteristik seperti kemandirian dari politik, memiliki disiplin tinggi serta pelatihan yang cukup, dan mampu menegakan hukum dengan tegas serta tanpa pandang bulu. Dalam konteks tersebut maka gambaran polisi yang profesional adalah polisi penegak hukum yang selalu menghukum dan menindak setiap pelanggaran masyarakat (Zero Tolerate Policing). Oleh karena itulah, seorang polisi profesional diharapkan jujur, tegas dan cakap secara teknis.

B.     Hakim
      Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
 Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
a.       Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
b.      Menjaga dan memelihara integritas profesi.
c.       Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :

1.      Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
2.      Konsisten.
3.      Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
4.      Loyalitas.

C.    Dokter
Bentuk profesionalisme profesi Dokter :
1.      Terbuka : dokter yang profesional adalah sosok yang terbuka pada pasiennya. Dengan kata lain, dia mau memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan seorang pasien, baik diminta ataupun tidak. Dokter juga mampu memberikan penjelasan dengan baik dan benar. Tidak ada keterangan yang sengaja ditutup-tutupi sehingga pasien tahu pasti apa masalah yang dialaminya.
2.      Bersedia mendengarkan pasien : dokter juga hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menanggapi pertanyaan pasiennya. Dengan kata lain, komunikasi yang terjalin tidak berlangsung satu arah atau sepihak saja. Dokter tidak hanya memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.
3.      Punya waktu cukup : agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan bisa mendengarkan keluhan pasiennya, tentunya dokter butuh waktu yang cukup. Memang persoalan waktu adalah sesuatu yang relatif. Artinya, ada yang merasa perlu punya waktu panjang, tapi ada juga yang merasa cukup beberapa menit saja untuk melayani pasien.
4.      Menjadi seorang dokter juga harus selalu bersedia menjelaskan pada pasien dan keluarganya bagaimana kondisinya, mendiskusikan bagaimana strategi pengobatannya, membantu pasien mengambil keputusan karena hak memilih pengobatan ada di tangan pasien. Tentunya dengan dokter memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang untung-rugi sebuah pengobatan dengan baik akan mengurangi angka kejadian tidak puasnya pasien pada dokter.

D.    Programmer
Bentuk profesionalisme profesi IT :
1.      Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
2.      Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
3.      Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
4.      Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya.
5.        Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.       Mampu bekerja sama (Team Work)
7.      Bekerja dibawah disiplin etika
8.       Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
9.      Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
10.  Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
11.  Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
E.     Data Entri Operator
Bentuk Profesionalisme Seorang Data Entri Operator  :
1.      Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
2.      Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
3.      Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
4.      Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
5.       Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput

F.     Database Administrator
Bentuk Profesionalisme Profesi DBA  :
1.      Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
2.      Memiliki pemahaman mengenai design database
3.       Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
4.       Memiliki kemampuan backup dan recovery
5.       Memiliki pengetahuan mengenai security management
6.       Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
7.       Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
8.       Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
9.       Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari perancangandatabase
10.   Fleksibilitas dan adaptabilitas
11.   Kemampuan organisasional yang bagus
12.  Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
13.   Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
14.  Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi baru
15.  Komitmen untuk melanjutkan professional development
16.   Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act

2.      Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi non IT
a.       Programmer
b.      Dokter


jika ingin mendownload filenya disini klik

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TUGAS 4 DAN 5

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Dwyan Jaka Dirga         12160954  Fajar Triyanto          ...